Pengertian Pajak Berdasarkan Ciri-ciri, Sifat, Unsur dan Jenis

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pihak (masyarakat ) kepada negara

Ciri-ciri pajak

  1. Merupakan iuran wajib
  2. Tidak ada imbalan balas jasa secara langsung
  3. Digunakan secara umum
  4. Pendapatan negara dari pajak

Pajak Berdasarkan Sifatnya

  1. Pajak Subjektif : Yang memperhatikan kondisi
  2. Pajak Objektif : Tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak

Unsur-unsur Pajak

  1. Sumber Pajak ( Wajib pajak ) yaitu orang yang wajib membayar pajak  contoh : pegawai pengusaha, dokter, CV , PT
  2. Objek Pajak : Segala sesuatu yang terjadi sasaran pajak
  3. Tarif Pajak : ketentuan mengenai besarnya pajak yang harus dibayar

Jenis-jenis Pajak 

  1. Pajak langsung : pajak yang pembayaran harus ditanggung sendiri contoh : PPh. PBB
  2. Pajak tidak langsung : pajak yang pembayaran dapat dialihkan pada pihak lain  contoh : PPn, PPN, BM

Fungsi Pajak dalam perekonomian

  1. Sebagai sumber pendapatan negara
  2. Sebagai alat untuk pemerataan ekonomi
  3. Sebai pengatur kegiatan ekonomi
Daftar Isi Blog Cadiak


Cetak apapun lebih mudah, cepat, dan praktis